1. DARATAN
Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua
negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan
persetujuan.
Contoh :
perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis
batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang ditanda tangani pada tanggal
12 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua, yang membagi
Pulau Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia
dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
2 LAUTAN
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral
sebagai berikut.
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari
garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan
alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan
penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil
dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut
territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat
menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional.
bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.
3. UDARA
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas
wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional
belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam
pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di
wilayah udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
1) Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara
di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
2) Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat
(mengapungkan) balon pesawat udara.
3) Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga
keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan
ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian
tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil
suatu tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga
ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar